Sebuah tabloid khusus kalangan Kristen menurunkan tulisan yang mengeluhkan tidak adanya atau kurangnya pemimpin saat ini, apalagi di tingkat nasional, yang beragama Kristen. Apa benar demikian? Gubernur yang beragama Kristen cukup banyak: di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Papua, Irjabar, Maluku, NTT. Hampir 25 persen gubernur di Indonesia beragama Kristen, lebih besar daripada persentase penduduk beragama Kristen (di bawah 10%) di Indonesia.
Beberapa menteri beragama Kristen atau Katolik, yaitu Mari Pangestu, Purnomo Yusgiantoro, Freddy Numberi. Pimpinan DPR, MPR dan DPR memang tidak ada yang beragama Kristen. Dalam Pilpres 2004 tidak ada satu pun capres atau cawapres yang beragama Kristen, padahal tidak ada UU yang melarangnya.
Kita tampaknya lupa bahwa seorang non-Jawa dan non-Muslim pernah menjadi pejabat presiden sebanyak tujuh kali saat Bung Karno (BK) melawat ke luar negeri (1961-1964), yaitu Dr Johannes Leimena. Dia adalah salah satu pemimpin terbaik bangsa Indonesia dan pemimpin Kristen yang mencapai karier paling tinggi dan paling mengesankan. Amat layak bagi umat dan tokoh Kristen untuk belajar dari Leimena.
Dr Leimena, sama seperti pemimpin lain pada masa lalu, tumbuh dari bawah, tidak bergantung pada pemimpin lain. Mereka punya karakter, sikap, prinsip, dan rendah hati. Tidak banyak yang oportunis atau penjilat. Secara pribadi mereka saling percaya dan saling membantu, walaupun berbeda agama. Mereka tidak memperebutkan jabatan, beberapa dari mereka menolak jabatan menteri, seperti Dr Muwardi dan Ibu Trimurti.
Oom Jo berwatak sederhana, terus terang, setia, kritis, penuh tanggung jawab dan kecil pamrihnya. Bagi dia, politik bukan teknik untuk berkuasa tetapi etika untuk mengabdi. Menurut Dr Zakaria Ngelow, ada lima hal yang dapat dipelajari dari kehidupan dan pemikiran Dr Leimena. Pertama, mengutamakan pengembangan diri dalam hal kualitas moral dan iman. Kedua, pembaruan visi keagamaan yang lebih memberi tempat kepada fungsi sosialnya. Ketiga, visi keagamaan mengacu pada kemanusiaan dan bertujuan mewujudkan kesejahteraan sosial. Keempat, sebagai nasionalis sejati, Leimena sepenuhnya mencintai dan mengabdi pada kemerdekaan, kesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Beliau menentang separatisme dan ideologi alternatif. Bagi Dr Leimena, Indonesia adalah suatu bangsa majemuk di bawah satu ideologi, Pancasila. Kelima, dia adalah sosok ideal cendekiawan Indonesia, yang menyatukan dalam dirinya wawasan moral, keagamaan, kemanusiaan, nasionalisme, kepemimpinan, dan intelektualitas, yang dibingkai dalam sosok yang tenang, sederhana, dan rendah hati.
Ketenangan dan Ketabahan
Salah satu yang menonjol dari pribadi Dr Leimena ialah ketenangan dan ketabahan. Ketenangan dan ketabahan Oom Jo tampak saat beliau mendorong dan agak memaksa BK untuk pergi ke Bogor saat BK di Halim mengalami kesulitan menentukan apakah ke Bogor atau ke Madiun. Juga saat sidang kabinet 11 Maret 1966. BK meninggalkan sidang dan menuju Bogor dengan memakai helikopter. Subandrio dengan tergopoh-gopoh mengikuti BK. Dengan tenang, Oom Jo mengambil alih pimpinan sidang kabinet dan dengan tenang menutup sidang itu. Mahasiswa dan Angkatan 66 tidak bersikap negatif terhadap Oom Jo, seperti terhadap Subandrio dan Chairul Saleh.
Mengapa BK memilih Dr Leimena terus-menerus sebagai Pejabat Presiden dan tidak pernah memilih dua Waperdam lainnya? Tentu hanya BK yang bisa menjawabnya dengan tepat. Tetapi, kita bisa menduganya. Tampaknya Dr Leimena adalah yang paling dipercaya BK di antara ketiga Waperdam itu. Itu pasti tidak lepas dari pendapat BK tentang Dr Leimena seperti berikut: "Ambillah misalnya Leimena... saat bertemu dengannya aku merasakan rangsangan indra keenam, dan bila gelombang intuisi dari hati nurani yang begitu keras seperti itu menguasai diriku, aku tidak pernah salah. Aku merasakan dia adalah seorang yang paling jujur yang pernah kutemui."
Ucapan BK di atas menunjukkan bahwa Dr Leimena adalah pemimpin yang punya integritas. Menurut Oxford Dictionary, integritas ialah sifat jujur dan punya prinsip moral yang kuat; kebenaran moral. Pemimpin yang punya integritas harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, harus transparan, jujur dan tidak manipulatif. Kedua, harus harus bisa dipercaya dengan menepati semua janjinya. Ketiga, harus berani bertanggung jawab atas segala keputusan dan tindakannya. Keempat, harus bersikap konsisten.
Seperti umumnya pemimpin masa lalu, Dr Leimena adalah seorang negarawan. Menurut The World Book Encyclopedia, a statesman is a person with a broad knowledge of government and politics, who take a leading part in public affairs. Most people think of statesman being concerned with the needs and interest of their country as a whole. In contrast, they think of politicians as having only party or political aims. Salah satu ucapan dari Winston Churchill yang terkenal ialah, The duty to my party ends when the duty to my country begins.
Leimena adalah pemimpin yang mempunyai visi. Salah satu visi yang menarik ialah tentang ke-Kristen-an dan ke-Indonesia-an. Dia menggunakan istilah double-citizenship. Bagaimanakah kita dapat hidup sebagai orang Kristen yang sejati dan sebagai warga negara yang sejati dan bertanggung jawab?
Ada beberapa pandangan Dr Leimena yang menarik tentang hubungan gereja dan negara. Pertama, negara berkewajiban menyelenggarakan/memelihara ketertiban itu, dengan demikian menjadi pegawai Allah. Karena Allah dalam Yesus Kristus adalah Tuhan dari dunia dan sorga, maka kekuasaan negara berasal dari Tuhan. Dengan demikian negara tidak mempunyai tujuan dan norma dalam dirinya. Fungsi yang diberikan kepada negara ialah memelihara ketertiban itu atas dasar Hukum dan Keadilan, dan menciptakan kemungkinan kepada warga negara untuk bertindak sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Kedua, gereja harus turut serta menegakkan ketertiban tersebut di atas. Ia tidak dapat membagi kehidupannya ke dalam dua lapangan yang terpisah sama sekali: kehidupan batin dan kehidupan politik, tetapi kerajaan Allah harus dikabarkan dalam semua lapangan kehidupan, juga dalam lapangan politik. Menurut panggilannya dalam lapangan politik ini, ia tiap kali harus menentukan sikapnya yang bergantung pada situasi dan soal yang dihadapinya.
Latar Belakang
Wajar kalau muncul pertanyaan, adakah pengganti Dr Leimena pada saat ini? Kita tahu bahwa pemilihan pimpinan tingkat nasional tidak harus dipengaruhi dikotomi sipil-militer, tua-muda, Jawa-non Jawa dan Islam-non Islam. UUD memperbolehkan orang non-Jawa dan non-Islam untuk menjadi Presiden RI. Tetapi, wajar kalau saat ini orang Jawa memilih tokoh Jawa dan orang Islam memilih Muslim menjadi Presiden. Perkembangan sejarah di banyak negara menunjukkan bahwa latar belakang suku dan agama secara perlahan menurun pengaruhnya.
Sebenarnya pada Pilpres 2004 sudah hampir muncul pasangan capres/cawapres Kristen yang didukung oleh PDS dan sejumlah partai kecil, tetapi konon gagal mencapai kesepakatan dalam negosiasi yang terkait dana. Memang tidak mudah untuk mencari tokoh yang layak dicalonkan, tetapi bukan berarti tidak mungkin atau tidak ada. Saat ini tokoh partai di tingkat nasional beragama Kristen yang menonjol adalah Ruyandi Hutasoit, Mangindaan, dan Theo Sambuaga. Gubernur beragama Kristen yang menonjol prestasinya adalah Gubernur Sulawesi Utara Harry Sarundayang dan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Tentu masih ada lagi potensi lain.
Salah satu dari mereka bisa dipasangkan sebagai cawapres dengan tokoh beragama Islam sebagai capres. Kalah menang bukanlah masalah utama. Yang penting ialah menunjukkan kepada dunia internasional bahwa sesuai UUD, Indonesia bisa menerima cawapres (bahkan mungkin saja capres) beragama Kristen.
Jumat, 19 November 2010
Senin, 08 November 2010
Diversifikasi Pangan
DIVERSIFIKASI PANGAN
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat strategis dan penting. Pangan adalah kebutuhan pokok sekaligus menjadi esensi kehidupan manusia, karenanya hak atas pangan menjadi bagian sangat penting dari hak azasi manusia. Disamping itu ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan nasional yang saat ini dinilai paling rapuh. Pembangunan ketahanan pangan di Indonesia telah ditegaskan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan yang dirumuskannya sebagai usaha mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh rurnah tangga, dalam jumlah yang cukup, mutu dan gizi yang layak, aman dikonsumsi, merata serta terjangkau oleh setiap individu.
Memperhatikan definisi tersebut, saat ini ketahanan pangan belum dicapai pada seluruh rumah tangga walaupun pada tingkat nasional hasilnya telah lebih baik. Masih banyak rumah tangga yang belum mampu mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, terutama dalam hal mutu dan tingkat gizinya. Dalam hal ini keaneka-ragarnan pangan menjadi salah satu pilar utarna dalam ketahanan pangan
Diversifikasi pangan memang merupakan salah satu prasyaratan pokok dalam konsumsi pangan yang cukup mutu dan gizinya. Dan usaha menganeka-ragamkan pangan masyarakat sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Beberapa tonggak sejarah yang penting dalam usaha penganeka-ragaman pangan, pada tahun 1950-an telah dilakukan usaha melalui Panitia Perbaikan Makanan Rakyat; tahun 1963 dikembangkan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga, tahun 1974 dikeluarkan Inpres 14/1974 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat (PMMR) yang kemudian disempurnakan dengen Inpres 20/1979, melanjutkan proses sebelumnya pada Pelita VI telah pula dikembangkan Program Diversifikasi Pangan dan Gizi (DPG).
Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan keragaman sosial, ekonomi, kesuburan tanah dan potensi daerah, memungkinkan untuk tercipta diversifikasi konsumsi pangan (DKP). Makalah ini bertujuan untuk menganalisis arah, kendala dan pentingnya DKP. Kebijakan DKP bertujuan untuk menurunkan konsumsi beras sudah dirintis sejak awal tahun 60-an, namun kenyataan menunjukkan posisi beras sebagai pangan pokok di semua provinsi semakin kuat. Pangan lokal seperti jagung dan umbi-umbian ditinggalkan masyarakat, sebaliknya pangan global seperti mi semakin banyak digemari. Beberapa faktor yang menjadi penghambat DKP adalah karena rasa beras lebih enak dan mudah diolah, konsep makan, merasa belum makan kalau belum makan nasi, beras sebagai komoditas superior ketersediaannya melimpah dengan harga yang murah, pendapatan masyarakat masih rendah, teknologi pengolahan dan promosi pangan non beras masih rendah, kebijakan pangan yang tumpang tindih, serta kebijakan impor gandum dan promosi produk mi yang gencar. Keberhasilan kebijakan DKP penting tidak hanya untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, tetapi juga berdampak positif pada ketahanan pangan, pendapatan petani dan agroindustri pangan serta menghemat devisa.
Pangan adalah komoditas strategis karena merupakan kebutuhan dasar manusia. Pangan tidak saja berarti strategis secara ekonomi, tetapi juga sangat berarti dari segi pertahanan dan keamanan, sosial, dan politis (Hasan, 1998). Berbagai contoh peristiwa pada masa akhir orde lama sampai dengan awal orde baru dan pengalaman bekas negara Uni Sovyet menunjukkan bahwa ketahanan dan ketenteraman suatu negara sangat ditentukan oleh ketersediaan pangan. Oleh karenanya pangan tidak dapat diabaikan dalam kebijakan ekonomi suatu negara, sehingga pengelolaan pangan secara berencana merupakan suatu keharusan yang perlu diupayakan dengan sebaik-baiknya. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan pangan, pemerintahIndonesia telah berupaya secara maksimal agar kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi. Keseriusan itu diwujudkan dalam bentuk cita-cita besarnya yaitu mampu mencapai swasembada pangan, yang akhirnya tercapai pada tahun 1984 dengan swasembada beras, walaupun sebetulnya swasembada beras ditargetkan tercapai pada tahun 1974 (Rahardjo, 1993). Dengan keberhasilan tersebut, orientasi pembangunan selanjutnya diperluas tidak hanya berswasembada beras tetapi juga swasembada pangan secara keseluruhan Perubahan orientasi pembangunan di bidang pangan meliputi lima aspek, yaitu:
(1) dari swasembada beras menjadi swasembada pangan,
(2) dari pemenuhan kuantitas menjadi orientasi yang semakin menekankan kepada kualitas pangan,
(3) orientasi yang berupaya untuk mengatasi situasi kelangkaan (scarcity) menjadi orientasi yang didasarkan pada upaya untuk mengatasi situasi yang berlebih (plenty) melalui mekanisme pasar,
(4) orientasi produksi yang menekankan kepada upaya mencukupi melalui peningkatan produksi menjadi orientasi untuk memproduksi pangan yang sesuai dengan permintaan pasar (market orinted), dan
(5) orientasi yang menitikberatkan kepada single komoditas menjadi orientasi kepada pangan yang beraneka ragam.
Situasi pangan diIndonesia cukup unik disebabkan oleh kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, tetapi juga adanya keragaman sosial, ekonomi, kesuburan tanah, dan potensi daerah. Dengan adanya perubahan orientasi kebijakan yang lebih luas dan juga potensi pangan di daerah yang beragam diharapkan akan terjadi pola makan pada masyarakat yang lebih beragam. Pada tahun 1960-an, pemerintah sudah menganjurkan konsumsi bahan-bahan pangan pokok selain beras (Rahardjo, 1993). Kemudian pada tahun 1974, pemerintah juga mencanangkan kebijakan diversifikasi untuk lebih menganekaragamkan jenis pangan dan meningkatkan muti gizi makanan masyarakat melalui Intruksi Presiden (Inpres) No. 14 dan disempurnakan pada Inpres No. 20 tahun 1979. Dengan demikian, kebijakan diversifikasi konsumsi pangan sudah berjalan lebih dari 20 tahun. Usaha membangun Ketahanan pangan pada umumnya dan diversifikasi pangan khususnya saat ini diaktualisasikan kembali antara lain melalui Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas, yang menetapkan Program Peningkatan Ketahanan Pangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keaneka-ragarnan produksi bahan pangan, segar maupun olahan; mengembangkan kelembagaan pangan yang menjarnin peningkatan produksi dan konsumsi yang lebih beragam, mengembangkan bisnis pangan, dan menjamin ketersediaan gizi dan pangan bagi masyarakat.
Makalah ini bertujuan menganalisis sejauhmana keberhasilan kebijakan diversifikasi konsumsi pangan, apakah pola pangan masyarakat sudah beragam dan jika belum, apa saja faktor penghambatnya.
II. DIVERSIFIKASI PANGAN DIINDONESIA
2.1. Pengertian Diversifikasi Pangan
Konsep diversifikasi pangan bukan suatu hal baru dalam peristilahan kebijakan pembangunan pertanian diIndonesia karena konsep tersebut telah banyak dirumuskan dan diinterprestasikan oleh para pakar. Kasryno et al. (1993) memandang diversifikasi pangan sebagai upaya yang sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan pertanian di bidang pangan dan perbaikan gizi masyarakat, yang mencakup aspek produksi, konsumsi, pemasaran, dan distribusi. Sementara Suhardjo (1998) menyebutkan bahwa pada dasarnya diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan. Kedua penulis tersebut menterjemahkan konsep diversifikasi dalam arti luas, tidak hanya aspek konsumsi pangan tetapi juga aspek produksi pangan. Pakpahan dan Suhartini (1989) menetapkan konsep diversifikasi hanya terbatas pangan pokok, sehingga diversifikasi konsumsi pangan diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang dikompensasi oleh penambahan konsumsi bahan pangan non beras. Secara lebih tegas, Suhardjo dan Martianto (1992) menyatakan dimensi diversifikasi konsumsi pangan tidak hanya terbatas pada diversifikasi konsumsi makanan pokok, tetapi juga makanan pendamping. Dari beberapa pendapat tersebut terlihat telah terjadi kerancuan dalam mengartikan konsep diversifikasi pangan. Dimensi diversifikasi pangan secara jelas dapat dibedakan apakah yang dimaksud diversifikasi produksi pangan atau diversifikasi konsumsi pangan atau kedua-duanya. Konsep harus dipahami secara jelas, sehingga dimensi mana yang akan digunakan juga akan jelas, tidak tumpang tindih. Dimensi diversifikasi konsumsi pangan tidak hanya terbatas pada pangan pokok tetapi juga pangan jenis lainnya, karena konteks diversifikasi tersebut adalah untuk meningkatkan mutu gizi masyarakat secara kualitas dan kuantitas, sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
2.2 Pengukuran Diversifikasi Konsumsi Pangan
Sejalan dengan keragaman konsep yang digunakan oleh para pakar, alat ukur yang digunakan untuk mengukur diversifikasi konsumsi pangan juga sangat beragam. Diversifikasi konsumsi pangan didefinisikan sebagai jumlah jenis makanan yang dikonsumsi, sehingga semakin banyak jenis makanan yang dikonsumsi akan semakin beranekaragam. Cara ini memang sederhana namun memiliki kelemahan karena belum memperhitungkan kuantitas zat gizi dari setiap jenis pangan, sehingga dalam konteks analisis ketahanan pangan tidak layak dijadikan ukuran (Ariani, 1999). Jenis ukuran yang digunakan untuk mengukur diversifikasi konsumsi pangan banyak peneliti hanya menggunakan salah satu saja yaitu indeks Entropy (Pakpahan dan Suhartini 1989; Simatupang dan Ariani, 1997; Erwidodo et al., 1999). Aspek yang diukur juga beragam seperti pengeluaran pangan, tingkat konsumsi energi, tingkat konsumsi protein dan kuantitas pangan yang dikonsumsi. Secara matematika, rumus indeks Entropy seperti berikut :
E = -S Wi ln (Wi)
dimana :
Wi = pangsa pengeluaran pangan/konsumsi zat gizi rumah tangga untuk komoditas.
i ; i = 1……n. Nilai E mulai dari nol, apabila rumah tangga hanya mengkonsumsi satu jenis pangan sampai dengan ln, n apabila rumah tangga membenjakan pengeluaran pangannya merata untuk seluruh jenis pangan atau mengkonsumsi semua jenis pangan.
Diversifikasi konsumsi pangan juga dapat dinilai tanpa melalui ukuran indeks, tetapi dengan melihat pola pengeluaran keluarga atau arah perkembangan konsumsi pangan. Pemusatan proporsi pengeluaran untuk jenis-jenis komoditas tertentu menunjukkan bahwa konsumsi keluarga tersebut tidak beranekaragam. Dalam skala makro, kondisi ini dapat dilihat dari kecenderungan konsumsi jenis pangannya (Pakpahan, 1990). Dalam konteks diversifikasi konsumsi pangan, konsep yang tepat adalah konsep Pola Pangan Harapan (PPH) yang diperkenalkan oleh FAO-RAPA (1989). PPH didefinisikan sebagai komposisi dari kelompok pangan yang dapat dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan energi dan akan memberikan semua zat gizi dalam jumlah yang mencukupi. Susunan hidangan makanan dalam PPH dianggap baik karena mengandung 10-12 persen energi dari protein, 20-25 persen energi dari lemak dan sisanya dari karbohidrat.
2.3. Arah Diversifikasi Konsumsi Pangan
Program diversifikasi konsumsi pangan dapat diusahakan secara simultan di tingkat nasional, regional (daerah) maupun keluarga. Seperti telah disebutkan, upaya untuk mewujudkan diversifikasi konsumsi pangan sudah dirintis sejak awal dasawarsa 60-an, dimana pemerintah telah menyadari pentingnya dilakukan diversifikasi tersebut. Saat itu pemerintah mulai menganjurkan konsumsi bahan-bahan pangan pokok selain beras. Program yang menonjol adalah anjuran untuk mengkombinasikan beras dengan agung, sehingga pernah populer istilah ”beras jagung”.Ada dua arti dari istilah itu, yaitu campuran beras dengan jagung dan penggantian konsumsi beras pada waktu-waktu tertentu dengan jagung. Kebijakan ini ditempuh sebagai reaksi terhadap krisis pangan yang terjadi saat itu (Rahardjo, 1993).
Kemudian di akhir Pelita I (1974), secara eksplisit pemerintah mencanangkan kebijaksanaan diversifikasi pangan melalui Inpres No. 14 tahun 1974 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat (UPMMR), dan disempurnakan melalui Inpres No.20 tahun 1979. Namun dalam perjalanannya, tujuan diversifikasi konsumsi pangan lebih ditekankan sebagai usaha untuk menurunkan tingkat konsumsi beras, dan diversifikasi konsumsi pangan hanya diartikan pada penganekaragaman pangan pokok, tidak pada keanakeragaman pangan secara keseluruhan, sehingga banyak bermunculan berbagai pameran dan demo masak-memasak yang menggunakan bahan baku non beras seperti dari sagu, jagung, ubikayu atau ubijalar, dengan harapan masyarakat akan beralih pada pangan non beras. Usaha tersebut kurang berhasil untuk mengangkat citra pangan non beras dan mengubah pola pangan pokok masyarakat.
Setelah sekian lama, pada tahun 1991/1992 pemerintah melalui Departemen Pertanian mulai menggarap diversifikasi konsumsi melalui Program Diversifikasi Pangan dan Gizi (DPG). Berbeda dengan kondisi dasa warsa 60-an yang semata-mata karena terjadi krisis pangan, DPG dilakukan tatkalaIndonesia sudah pernah mencapai swasembada beras, dan masyarakat tergantung pada beras. Program DPG bertujuan untuk mendorong meningkatnya ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dan mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat terutama di pedesaan untuk mengkonsumsi pangan yang beranekaragam dan bermutu gizi seimbang. Fokus program DPG lebih diarahkan pada upaya pemberdayaan kelompok rawan pangan di wilayah miskin dengan memanfaatkan pekarangan pada jangkauan sasaran wilayah program yang terbatas, sehingga upaya yang dilakukan adalah meningkatkan ketersediaan keanekaragaman pangan di tingkat rumah tangga.
Kemudian pada tahun anggaran 1998/ 1999 dilakukan revitalisasi program DPG untuk memberikan respon yang lebih baik dalam rangka meningkatkan diversifikasi pangan pokok. Upaya ini dilaksanakan dengan perubahan orientasi dari pendekatan sempit (pemanfaatan pekarangan untuk menyediakan aneka ragam kebutuhan pangan) ke arah yang lebih luas yaitu pemanfaatan pekarangan guna pengembangan pangan lokal alternatif. Pembinaannya pun tidak terbatas pada aspek budi daya tetapi juga meliputi aspek pengolahan dan penanganan pasca panen agar pangan lokal alternatif ini dapat memenuhi selera masyarakat (Proyek DPG Pusat, 1998). Departemen Kesehatan juga melaksanakan program diversifikasi konsumsi pangan secara tidak langsung melalui program perbaikan gizi yang tujuan utamanya untuk menurunkan angka prevalensi Kurang Energi Protein (KEP), Kurang Vitamin A (KVA), Gangguan Yodium (GAKI), dan anemia.
Bila dimensi diversifikasi konsumsi pangan dibatasi pada pangan sumber karbohidrat (pangan pokok), maka perkembangan diversifikasi konsumsi pangan dapat dilihat pada Tabel 2, 3 dan 4. Hasil analisis dengan menggunakan data Susenas 1979 (Pusat Penelitian Agro Ekonomi, 1989) dan 1996 di wilayah Kawasan TimurIndonesia menunjukkan bahwa :
(1) semua provinsi diIndonesia pada tahun 1979 mempunyai pola pangan pokok utama beras. Pada tahun 1996, posisi tersebut masih tetap, kalaupun berubah hanya terjadi pada pangan kedua yaitu antara jagung dan umbi-umbian,
(2) pola tunggal beras pada tahun 1979 hanya terjadi di satu provinsi yaitu Kalsel, namun pada tahun 1996 terjadi di 8 provinsi yaitu Kalsel, Kalbar, Kalteng, Kaltim, NTB, Sulsel, Sulut dan Sulteng.
Fenomena ini menunjukkan telah terjadi peningkatan preferensi dan jumlah konsumsi beras yang signifikan di provinsi tersebut, sehingga mampu menggeser peran jagung dan umbi-umbian sebagai pangan pokok. Tingkat partisipasi konsumsi beras di berbagai wilayah cukup tinggi, yaitu rata-rata hampir mencapai 100 persen, yang berarti hampir semua rumah tangga telah mengkonsumsi beras (Tabel 2). Kecenderungan tersebut tidak hanya terjadi pada rumah tangga perkotaan tetapi juga rumah tangga di pedesaan, walaupun secara umum tingkat partisipasi di desa masih lebih rendah daripada dikota . Bila dilihat antarpulau, maka tingkat partisipasi konsumsi beras tidak jauh berbeda antara pulau yang satu dengan pulau yang lain, yaitu hampir 100 persen. Partisipasi konsumsi beras yang masih rendah hanya terjadi di pedesaan Maluku dan Papua yang memang dikenal sebagai wilayah dengan ekologi sagu yaitu sekitar 80 persen.
Jumlah orang yang mengkonsumsi beras selama tahun 1990 sampai 1996 dapat dikatakan relatif tidak berubah (lebih kecil satu persen). Kecenderungan tersebut terjadi di semua pulau, baik dikota maupun di desa. Tingkat partisipasi konsumsi beras di kota pada kurun waktu tersebut menunjukkan sedikit penurunan, sebaliknya di desa masih menunjukkan peningkatan. Berdasarkan keragaman produk yang ada, seharusnya tingkat partisipasi konsumsi pada rumah tangga perkotaan menurun secara signifikan, dikarenakan di wilayah ini banyak terdapat produk-produk alternatif yang dapat berperan sebagai subsitusi beras, baik dalam bentuk mentah maupun olahan, tersedia dalam berbagai kemasan yang praktis, mudah diperoleh dan dihidangkan. Namun kenyataan, beras masih mendominasi pola konsumsi pangan masyarakat, sehingga perubahannya sangat kecil.
Memperhatikan definisi tersebut, saat ini ketahanan pangan belum dicapai pada seluruh rumah tangga walaupun pada tingkat nasional hasilnya telah lebih baik. Masih banyak rumah tangga yang belum mampu mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, terutama dalam hal mutu dan tingkat gizinya. Dalam hal ini keaneka-ragarnan pangan menjadi salah satu pilar utarna dalam ketahanan pangan
Diversifikasi pangan memang merupakan salah satu prasyaratan pokok dalam konsumsi pangan yang cukup mutu dan gizinya. Dan usaha menganeka-ragamkan pangan masyarakat sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Beberapa tonggak sejarah yang penting dalam usaha penganeka-ragaman pangan, pada tahun 1950-an telah dilakukan usaha melalui Panitia Perbaikan Makanan Rakyat; tahun 1963 dikembangkan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga, tahun 1974 dikeluarkan Inpres 14/1974 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat (PMMR) yang kemudian disempurnakan dengen Inpres 20/1979, melanjutkan proses sebelumnya pada Pelita VI telah pula dikembangkan Program Diversifikasi Pangan dan Gizi (DPG).
Pangan adalah komoditas strategis karena merupakan kebutuhan dasar manusia. Pangan tidak saja berarti strategis secara ekonomi, tetapi juga sangat berarti dari segi pertahanan dan keamanan, sosial, dan politis (Hasan, 1998). Berbagai contoh peristiwa pada masa akhir orde lama sampai dengan awal orde baru dan pengalaman bekas negara Uni Sovyet menunjukkan bahwa ketahanan dan ketenteraman suatu negara sangat ditentukan oleh ketersediaan pangan. Oleh karenanya pangan tidak dapat diabaikan dalam kebijakan ekonomi suatu negara, sehingga pengelolaan pangan secara berencana merupakan suatu keharusan yang perlu diupayakan dengan sebaik-baiknya. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan pangan, pemerintah
(1) dari swasembada beras menjadi swasembada pangan,
(2) dari pemenuhan kuantitas menjadi orientasi yang semakin menekankan kepada kualitas pangan,
(3) orientasi yang berupaya untuk mengatasi situasi kelangkaan (scarcity) menjadi orientasi yang didasarkan pada upaya untuk mengatasi situasi yang berlebih (plenty) melalui mekanisme pasar,
(4) orientasi produksi yang menekankan kepada upaya mencukupi melalui peningkatan produksi menjadi orientasi untuk memproduksi pangan yang sesuai dengan permintaan pasar (market orinted), dan
(5) orientasi yang menitikberatkan kepada single komoditas menjadi orientasi kepada pangan yang beraneka ragam.
Situasi pangan di
Makalah ini bertujuan menganalisis sejauhmana keberhasilan kebijakan diversifikasi konsumsi pangan, apakah pola pangan masyarakat sudah beragam dan jika belum, apa saja faktor penghambatnya.
II. DIVERSIFIKASI PANGAN DI
2.1. Pengertian Diversifikasi Pangan
Konsep diversifikasi pangan bukan suatu hal baru dalam peristilahan kebijakan pembangunan pertanian di
2.2 Pengukuran Diversifikasi Konsumsi Pangan
Sejalan dengan keragaman konsep yang digunakan oleh para pakar, alat ukur yang digunakan untuk mengukur diversifikasi konsumsi pangan juga sangat beragam. Diversifikasi konsumsi pangan didefinisikan sebagai jumlah jenis makanan yang dikonsumsi, sehingga semakin banyak jenis makanan yang dikonsumsi akan semakin beranekaragam. Cara ini memang sederhana namun memiliki kelemahan karena belum memperhitungkan kuantitas zat gizi dari setiap jenis pangan, sehingga dalam konteks analisis ketahanan pangan tidak layak dijadikan ukuran (Ariani, 1999). Jenis ukuran yang digunakan untuk mengukur diversifikasi konsumsi pangan banyak peneliti hanya menggunakan salah satu saja yaitu indeks Entropy (Pakpahan dan Suhartini 1989; Simatupang dan Ariani, 1997; Erwidodo et al., 1999). Aspek yang diukur juga beragam seperti pengeluaran pangan, tingkat konsumsi energi, tingkat konsumsi protein dan kuantitas pangan yang dikonsumsi. Secara matematika, rumus indeks Entropy seperti berikut :
E = -
dimana :
Wi = pangsa pengeluaran pangan/konsumsi zat gizi rumah tangga untuk komoditas.
i ; i = 1……n. Nilai E mulai dari nol, apabila rumah tangga hanya mengkonsumsi satu jenis pangan sampai dengan ln, n apabila rumah tangga membenjakan pengeluaran pangannya merata untuk seluruh jenis pangan atau mengkonsumsi semua jenis pangan.
Diversifikasi konsumsi pangan juga dapat dinilai tanpa melalui ukuran indeks, tetapi dengan melihat pola pengeluaran keluarga atau arah perkembangan konsumsi pangan. Pemusatan proporsi pengeluaran untuk jenis-jenis komoditas tertentu menunjukkan bahwa konsumsi keluarga tersebut tidak beranekaragam. Dalam skala makro, kondisi ini dapat dilihat dari kecenderungan konsumsi jenis pangannya (Pakpahan, 1990). Dalam konteks diversifikasi konsumsi pangan, konsep yang tepat adalah konsep Pola Pangan Harapan (PPH) yang diperkenalkan oleh FAO-RAPA (1989). PPH didefinisikan sebagai komposisi dari kelompok pangan yang dapat dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan energi dan akan memberikan semua zat gizi dalam jumlah yang mencukupi. Susunan hidangan makanan dalam PPH dianggap baik karena mengandung 10-12 persen energi dari protein, 20-25 persen energi dari lemak dan sisanya dari karbohidrat.
2.3. Arah Diversifikasi Konsumsi Pangan
Program diversifikasi konsumsi pangan dapat diusahakan secara simultan di tingkat nasional, regional (daerah) maupun keluarga. Seperti telah disebutkan, upaya untuk mewujudkan diversifikasi konsumsi pangan sudah dirintis sejak awal dasawarsa 60-an, dimana pemerintah telah menyadari pentingnya dilakukan diversifikasi tersebut. Saat itu pemerintah mulai menganjurkan konsumsi bahan-bahan pangan pokok selain beras. Program yang menonjol adalah anjuran untuk mengkombinasikan beras dengan agung, sehingga pernah populer istilah ”beras jagung”.
Kemudian di akhir Pelita I (1974), secara eksplisit pemerintah mencanangkan kebijaksanaan diversifikasi pangan melalui Inpres No. 14 tahun 1974 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat (UPMMR), dan disempurnakan melalui Inpres No.20 tahun 1979. Namun dalam perjalanannya, tujuan diversifikasi konsumsi pangan lebih ditekankan sebagai usaha untuk menurunkan tingkat konsumsi beras, dan diversifikasi konsumsi pangan hanya diartikan pada penganekaragaman pangan pokok, tidak pada keanakeragaman pangan secara keseluruhan, sehingga banyak bermunculan berbagai pameran dan demo masak-memasak yang menggunakan bahan baku non beras seperti dari sagu, jagung, ubikayu atau ubijalar, dengan harapan masyarakat akan beralih pada pangan non beras. Usaha tersebut kurang berhasil untuk mengangkat citra pangan non beras dan mengubah pola pangan pokok masyarakat.
Setelah sekian lama, pada tahun 1991/1992 pemerintah melalui Departemen Pertanian mulai menggarap diversifikasi konsumsi melalui Program Diversifikasi Pangan dan Gizi (DPG). Berbeda dengan kondisi dasa warsa 60-an yang semata-mata karena terjadi krisis pangan, DPG dilakukan tatkala
Kemudian pada tahun anggaran 1998/ 1999 dilakukan revitalisasi program DPG untuk memberikan respon yang lebih baik dalam rangka meningkatkan diversifikasi pangan pokok. Upaya ini dilaksanakan dengan perubahan orientasi dari pendekatan sempit (pemanfaatan pekarangan untuk menyediakan aneka ragam kebutuhan pangan) ke arah yang lebih luas yaitu pemanfaatan pekarangan guna pengembangan pangan lokal alternatif. Pembinaannya pun tidak terbatas pada aspek budi daya tetapi juga meliputi aspek pengolahan dan penanganan pasca panen agar pangan lokal alternatif ini dapat memenuhi selera masyarakat (Proyek DPG Pusat, 1998). Departemen Kesehatan juga melaksanakan program diversifikasi konsumsi pangan secara tidak langsung melalui program perbaikan gizi yang tujuan utamanya untuk menurunkan angka prevalensi Kurang Energi Protein (KEP), Kurang Vitamin A (KVA), Gangguan Yodium (GAKI), dan anemia.
Bila dimensi diversifikasi konsumsi pangan dibatasi pada pangan sumber karbohidrat (pangan pokok), maka perkembangan diversifikasi konsumsi pangan dapat dilihat pada Tabel 2, 3 dan 4. Hasil analisis dengan menggunakan data Susenas 1979 (Pusat Penelitian Agro Ekonomi, 1989) dan 1996 di wilayah Kawasan Timur
(1) semua provinsi di
(2) pola tunggal beras pada tahun 1979 hanya terjadi di satu provinsi yaitu Kalsel, namun pada tahun 1996 terjadi di 8 provinsi yaitu Kalsel, Kalbar, Kalteng, Kaltim, NTB, Sulsel, Sulut dan Sulteng.
Fenomena ini menunjukkan telah terjadi peningkatan preferensi dan jumlah konsumsi beras yang signifikan di provinsi tersebut, sehingga mampu menggeser peran jagung dan umbi-umbian sebagai pangan pokok. Tingkat partisipasi konsumsi beras di berbagai wilayah cukup tinggi, yaitu rata-rata hampir mencapai 100 persen, yang berarti hampir semua rumah tangga telah mengkonsumsi beras (Tabel 2). Kecenderungan tersebut tidak hanya terjadi pada rumah tangga perkotaan tetapi juga rumah tangga di pedesaan, walaupun secara umum tingkat partisipasi di desa masih lebih rendah daripada di
Jumlah orang yang mengkonsumsi beras selama tahun 1990 sampai 1996 dapat dikatakan relatif tidak berubah (lebih kecil satu persen). Kecenderungan tersebut terjadi di semua pulau, baik di
Langganan:
Postingan (Atom)
