Rabu, 27 April 2011

“PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PRODUK PERTANIAN DAN DAMPAKNYA”

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.     Latar Belakang
Komitmen pemerintah yang berupaya untuk mengurangi ketergantungan pembangunan akan bantuan luar negeri begitu besar. Bantuan luar negeri lebih diarahkan untuk memenuhi berbagai keperluan lain. Dampak dari upaya ini adalah perlu diupayakan pencarian sumber lain untuk mendanai pembangunan. Salah satu sumber itu adalah melalui kebijakan fiskal yaitu meningkatkan optimalitas pemungutan pajak. Pemerintah menganggarkan bahwa sumber utama penerimaan negara adalah dari pajak.
Sejalan dengan itu langkah yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan penarikan  pajak  pada  berbagai  sektor  yang  memungkinkan  bagi  pembiayaan pembangunan.  Untuk mendukung itu pemerintah telah melakukan berbagai revisi terhadap UU Perpajakan.   Dengan perbaikan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan dan mekanisme terhadap perpajakan.  Hal ini merupakan langkah tepat untuk mengurangi ketergantungan negara  terhadap hutang luar negeri.
Kebijakan  pemerintah memperluas obyek PPN atas barang hasil pertanian merupakan bagian reformasi perpajakan yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2001. Sasaran yang ingin diwujudkan dalam pelaksanaan perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ini adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dapat mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara, khususnya penerimaan PPN dari kegiatan usaha pertanian.
            Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi komoditas pertanian menjadi topik yang banyak dibicarakan saat ini. Pajak pertambahan nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. Dalam penjelasan umum UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000, dinyatakan bahwa pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen.
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, maka penulisan ini perlu dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis sejauh mana implikasi atau dampaknya terhadap kegiatan di sektor pertanian.

1.2 Rumusan Masalah
            Pada pembahasan tulisan ini, penyusun mencoba menganalisis dampak yang ditimbulkan akibat kebijakan pemerintah tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai untuk komoditas sektor pertanian. Kita tahu bahwa dengan diperluasnya objek Pajak Pertambahan Nilai tersebut, diharapkan nantinya penerimaan negara dari sektor pajak akan meningkat. Tetapi hal ini justru akan menimbulkan dampak terhadap kesejahteraan petani. Oleh karena itu,  pada tulisan ini penyusun akan  membahas dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai terhadap komoditas pertanian.

1.3.    Tujuan
            Dari latar belakang di atas maka tulisan ini bertujuan untuk Menganalisis dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai untuk komoditas pertanian terhadap petani selaku produsen dan konsumen

1.4 Manfaat Makalah
Manfaat yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
a.         Sebagai bahan penambah pengetahuan dan informasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai.
b.  Sebagai bahan pertimbangan bagi pelaku pertanian dalam mencapai keberhasilan kesejahteraan petani.





BAB II
PEMBAHASAN

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan pengertian pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu: fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan (Soemitro, 1992).
Pajak Pertambahan Nilai merupakan bagian dari komponen pajak nasional. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung (Mardiasmo. 2006).
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2001, dimana UU tersebut merupakan hasil revisi UU NO. 8 Tahun1983, pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketentuan peraturan pelaksananya. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang menetapkan bahwa “Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan/penangkapan atau penangkaran, barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang disadap atau diambil langsung dari sumbernya” mulai sejak 1 Januari 2001 bukan lagi merupakan kelompok barang yang tidak dikenakan PPN, melainkan sudah menjadi Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Barang tersebut antara lain : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam.
Kedua, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001; atas penyerahan barang kena pajak yang bersifat strategis yang dilakukan oleh petani (atau kelompok petani) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dengan kata lain, jika penyerahan barang tersebut dilakukan oleh pengusaha pertanian akan dikenakan PPN 10%.

2.1.  Peran Pajak Dalam Pembangunan Dan Dampaknya
2.1.1. Peranan Pajak Dalam Pembangunan
            Pajak merupakan pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk tujuan- tujuan tertentu. Misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian dan juga untuk mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
            Pajak merupakan modal dasar pembangunan. Lebih dari dua pertiga modal dasar pembangunan adalah berasal dari pajak.   Mekanisme bekerjanya sistem pajak seperti ini dapat dijelaskan seperti berikut.Pada saat pemerintah melakukan belanja barang dan jasa terjadi aliran pendapatan dari pemerintah ke dalam masyarakat. Termasuk juga dalam hal ini beberapa multiplier effect dalam bentuk, misalnya employment creation dan peningkatan output.   Kenaikan pendapatan masyarakat ini akan merangsang peningkatan permintaan dan dalam kondisi penawaran yang relatif terbatas akan terjadi kecenderungan kenaikan harga (untuk selanjutnya mengarah pada inflasi). Dalam situasi seperti ini sebagian dari pendapatan masyarakat yang meningkat itu diambil oleh pemerintah melalui pajak untuk membiayai defisit anggaran berikutnya. Hal   inilah   yang   dikatakan   sebagai   forced   saving,   yang   selanjutnya   dapat dimanfaatkan untuk pembentukan modal.
            Adanya pajak juga sebagai upaya untuk mengatur alokasi pendapatan masyarakat.  Dengan menarik pajak sesuai mekanismenya, maka pemerintah dapat mengalokasikan  pendapatan  pada  upaya-upaya  investasi  yang  dapat  dinikmati banyak orang.   Dengan tersedianya banyak investasi, maka akan timbul lapangan pekerja.  Sehingga secara tidak langsung pemerintah telah melakukan realokasi dan redistribusi pendapatan.   Jadi secara tidak langsung adanya penarikan pajak yang tepat akan membuka peluang bagi kemakmuran masyarakat serta menjaga stabilitas dengan penciptaan lapangan kerja.

2.1.2. Prinsip Pengenaan Pajak
            Pengenaan pajak yang terbaik dipandang dari sudut pandangan ilmu ekonomi adalah sistem perpajakan yang memiliki pengaruh-pengaruh ekonomi paling baik atau setidaknya walaupun memberikan pengaruh tidak baik, adalah yang paling sedikit. Soal prinsip pengenaan pajak agar dapat dihasilkan suatu kebaikan telah dikemukakan oleh Adam Smith dengan cannon of taxation.  Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi beberapa kriteria di antaranya adalah (1) Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan bagiannya yang wajar; (2) Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan- keputusan ekonomi; (3) Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya; (4) Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi; (5) Sistem pajak harus dimengerti wajib pajak; (6) Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin; (7) Pasti; (8) Dapat dilaksanakan; dan (9) Dapat diterima.
            Dalam perpajakan, konsep dibedakan  menjadi  dua  klasifikasi  yaitu  keadilan  datar  (horizontal  equity)  dan keadilan tegak (vertical equity).   Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak di mana setiap orang yang keadaannya sama haruslah menderita beban yang sama pula besarnya.  Sedangkan keadilan tegak adalah situasi di mana orang yang keadaannya berbeda haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.  Bisa dimaklumi bahwa konsep keadilan ini sangat kabur karena tidak jelas apa yang dimaksud dengan orang yang keadaannya sama. Prinsip-prinsip pengenaan pajak  pada kenyataannya susah dilaksanakan. Hal ini terbukti begitu banyaknya mekanisme pengenaan pajak yang susah untuk dilakukan. Sehingga kemudian banyak terjadi penyelewengan dan ketidakpuasan akan pelayanan pajak.

2.1.3. Dampak Pajak terhadap Kesejahteraan (Welfare)
            Apabila suatu barang dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi daripada harga yang diterima oleh produsen atau penjual, karena sebagian harga dibayarkan kepada pemerintah.  Dalam beberapa hal kadang-kadang suatu pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak itulah yang disebut kesejahteraan yang hilang karena pajak (welfare cost of taxation).  Penting sekali membedakan secara jelas antara biaya tak langsung (the welfare cost taxation) dan biaya langsung (direct cost of taxation) dalam hubungannya dengan penarikan sumber-sumber produktif dari sektor swasta.           
            Perbedaan  ini  dapat  diilustrasikan  secara  jelas  dengan  contoh  sebagai berikut: misalnya suatu pajak penjualan dikenakan pada produk tertentu, tetapi pajak  tersebut  dikenakan  sedemikian  tinggi  sehingga  produk  tersebut  menurun sampai nol.  Dalam hal demikian berarti tidak ada biaya langsung dari suatu pajak sebab tidak ada penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah.  Tetapi jelas ada beban bagi masyarakat karena pajak yaitu produk tersebut tidak diproduksi padahal sangat dibutuhkan masyarakat.
            Dengan mengetahui welfare cost maka dapat dibandingkan pajak yang satu dengan  yang  lain  dan  menentukan  mana  yang  memberikan  beban  lebih  besar kepada masyarakat sehingga pemerintah dapat membuat alternatif lain di bidang perpajakan.  Demikian pula besarnya welfare cost dapat memberi petunjuk kepada pemerintah untuk mengalokasikan sumberdaya produktif seefisien mungkin (Sukarji, 1999).

2.1.4. Dampak Pajak terhadap Produksi
            Dampak  pajak  terhadap  produksi  dapat  dibagi  dalam  pengaruh  pajak terhadap  produksi  keseluruhan  dan  komposisi produksi.    Pengaruhnya  terhadap produksi  secara  keseluruhan  berlangsung  melalui  pengaruhnya  terhadap  kerja, tabungan dan investasi.  Lebih jauh dampak pajak ini terlihat dari kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Menurut Suparmoko (1997) kemampuan seseorang untuk bekerja akan berkurang apabila dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya.   Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu masyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi kerjanya.
            Kemampuan menabung juga akan berkurang akibat dikenakannya pajak. Orang yang dikenakan pajak penghasilan, kemampuannya untuk menabung akan berkurang sebesar marginal propensity to save (mps) dikalikan dengan jumlah pajak yang dikenakan.  Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai pengahasilan rendah, pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung karena memang biasanya mereka itu sudah tidak mempunyai tabungan walaupun belum dikenakan pajak. Sehingga kalau dikenakan pajak tidak akan mengurangi tabungannya melainkan akan mengurangi konsumsinya.   Dengan alasan yang demikian ini maka masuk akal jika kemudian pajak yang dikenakan terhadap petani yang sebagian besar berpenghasilan rendah tidak dilakukan. Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi itu.  Jelaslah kiranya bahwa kemampuan untuk mengadakan investasi ini akan berkurang dengan adanya pajak yang mengurangi kemampuan untuk mengadakan tabungan.   Karena tabungan adalah sumber dana untuk investasi maka dengan sendirinya kemampuan untuk mengadakan investasi juga akan berkurang bila kemampuan untuk menabung berkurang dengan adanya pajak.
            Pengaruh pajak juga dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi yaitu penggunaan faktor produksi yang seharusnya dapat  menghasilkan  produksi  maksimum  menuju  ke  arah  penggunaan  yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit.   Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang dikenakan jangan sampai menimbulkan banyak penyimpangan-penyimpangan.

2.1.5. Dampak Pajak terhadap Distribusi Pendapatan
            Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari beberapa segi.   Hendaknya diketahui pula bahwa tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional.   Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.  Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi ketidakmerataan pendapatan.
            Tingkat pajak yang regresif cenderung untuk memperbesar ketidakmerataan penghasilan dalam masyarakat.   Sebaliknya semakin progresif sistem pajak yang dianut oleh suatu perekonomian akan semakin berkuranglah perbedaan penghasilan yang terdapat dalam perekonomian, sehingga sistem pajak yang digunakan hendaklah bersifat progresif tajam.  Suatu pajak dikatakan mempunyai struktur yang progresif  apabila  persentase  beban  pajak  terhadap  pendapatan  naik  dengan meningkatnya pendapatan.   Sedangkan struktur pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan menurun denagan meningkatnya pendapatan. 

2.1.6. Dampak Pajak terhadap Keinginan untuk Bekerja
            Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan tenaga kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga kerja yang bersangkutan akan kurang berkehendak untuk bekerja giat, sebab apabila penghasilannya bertambah maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah saja.  Jadi pajak progresif akan mengurangi insentif kerja.  Sedangkan pajak regresif merupakan pajak dengan perkembangan yang kurang dari sebanding dengan perkembangan taxable capacity, persentase pajak yang harus dibayar menjadi semakin kecil atau average tax rate menurun pada setiap peningkatan tax base.   Pajak regresif ini akan menambah insentif kerja, karena dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh, maka pajak yang harus dibayarnya semakin rendah persentasenya.    Para pekerja akan bekerja lebih giat agar memperoleh penghasilan yang lebih besar dan dengan demikian pajak yang harus dibayarnya akan menjadi semakin kecil persentasenya.


2.2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Produk Pertanian dan Dampaknya
2.2.1. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
            Pajak  pertambahan  nilai  dapat  dikenakan  dalam  bentuk satu tahap atau beberapa tahap.  Jika beberapa tahap pemungutan pajak dikenakan terhadap nilai tambah, maka ini sama artinya dengan satu tahap pemungutan pajak penjualan.
Sistem pengenaan pajak pertambahan nilai adalah berkali-kali, tetapi pada setiap tingkat yang dikenakan pajak pertambahan nilai hanya atas pertambahan nilainya saja.   Artinya jumlah pajak yang harus dibayar oleh pengusaha atau produsen adalah selisih antara jumlah pajak yang harus dipungut oleh pengusaha kena pajak pada waktu menjual hasil produksinya dengan jumlah pajak yang telah dibayarnya waktu membeli bahan-bahan input. Adanya pertambahan nilai ini akan juga mempengaruhi harga penawaran sehingga pajak pertambahan nilai akan mempengaruhi harga penawaran.  Dengan adanya pajak pertambahan nilai maka harga penawaran akan naik.


2.2.2. Dampak PPN Pertanian Jika Dikenakan pada Produsen
            Pengenaan  PPN  pertanian  pada  produsen  akan  mengakibatkan  harga  di tingkat produsen menjadi tertekan sedangkan daya beli komoditas pertanian memiliki nilai yang  rendah.    Dengan  demikian  posisi  tawar-menawar  produk  pertanian  juga rendah.  Hal ini diikuti pula oleh posisi petani yang lemah  karena sebagian besar petani yang berada di Indonesia merupakan petani gurem dimana luas lahan petani di Indonesia masih relatif kecil yaitu rata-rata sekitar 0,5 hektar. Ketika petani menjual harga produknya pada kondisi normal petani akan kehilangan sedikit insentifnya akibat petani ikut menanggung PPN yang dikenakan sehingga meskipun harga yang dilakukan tinggi, namun petani justru mengalami kerugian akibat harus menyetor pajak kepada pemerintah. Pada kondisi ekstrim bahwa  konsumen  tidak  mau  membeli komoditas  pertanian  dengan  harga  tinggi tersebut dan memilih harga sebelum pajak, maka akibatnya petani juga mengalami kerugian dan pada akhirnya akan menjual dengan harga rendah dan menanggung sendiri PPN tersebut.          Pengenaan PPN pertanian pada produsen sama sekali sulit untuk dilakukan dan mengandung resiko yang sangat besar sehingga dibutuhkan pengorbanan yang besar bila hal ini tetap dilakukan.

2.2.3.     Dampak PPN Pertanian Jika Dikenakan pada Konsumen
            Pengenaan PPN di tingkat konsumen untuk produk pertanian akan mengakibatkan pada jalur akhir tata niaga harga menjadi semakin besar. Meningkatnya harga di tingkat konsumen juga berakibat naiknya harga termasuk di pengecer.  Dengan demikian produk pertanian akan berharga tinggi. Dengan murahnya produk pertanian seperti buah-buahan impor akan mengurangi daya beli masyarakat akan produk lokal.  Pada akhirnya harga di tingkat petani juga akan jatuh. Pengenaan PPN pertanian pada tingkat konsumen masih dapat direkomendasikan sepanjang dapat dilakukan upaya bagi diversifikasi produk pertanian  agar  dapat  ditingkatkan  nilai  tambahnya  baik  dari  sisi  kebutuhan konsumen maupun dari sisi selera konsumen, sehingga permintaan akan barang- barang tersebut tidak berubah. Meskipun ada sebagian orang mengatakan bahwa produsen tersebut sesungguhnya konsumen juga.

2.2.4.     Dampak PPN Pertanian terhadap Kesejahteraan Petani
            Dengan melihat bahwa jumlah pembagian terbesar dari PDB Indonesia, yaitu melihat sektor pertanian yang memiliki produktivitas yang rendah, maka dapat dipastikan bahwa sebagian besar masyarakat petani di Indonesia adalah petani gurem dengan taraf kesejahteraan yang relatif rendah.  Pengenaan PPN pertanian pada petani memiliki unsur ketidakadilan. Hal ini dikarenakan selain dilihat dari pendapatan petani yang rendah juga kedudukan petani itu sendiri sebagai produsen komoditas pertanian sekaligus sebagai konsumen yang mengonsumsi produk akhir hasil olahan. Dengan pengenaan PPN pada sektor pertanian, maka akan semakin menurunkan tingkat kesejahteraan petani baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengenaan PPN pertaninan pada petani sama saja dengan menerapkan aturan pajak yang tidak bijaksana. Jika penerapan PPN pertanian ini diteruskan, maka hal ini akan dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta semakin meningkatkan kemiskinan masyarakat khususnya para petani. Dalam beberapa hal kadang-kadang suatu pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak itulah yang disebut kesejahteraan yang hilang karena pajak (Sudrajat, 2009).

2.2.5.     Dampak PPN Pertanian terhadap Kemauan untuk Bertani
            Akibat dampak PPN pertanian pada produk pertanian dapat menyebabkan daya saing yang semakin lemah dan insentif yang semakin berkurang, maka hal ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk bertani. Tenaga kerja di bidang pertanian sudah dapat dipastikan akan beralih ke bidang-bidang lain yang menghasilkan nilai tambah yang cukup tinggi. Bukan tidak mungkin, nilai nominal PDB sektor pertanian akan semakin mengecil akibat kelesuan sektor pertanian. Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan tenaga kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga kerja yang bersangkutan akan kurang berkehendak untuk bekerja giat, sebab apabila penghasilannya bertambah maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah saja.

2.2.6.     Dampak PPN Pertanian terhadap Daya Saing Internasional
            Sampai saat ini produk pertanian Indonesia masih kalah bersaing dari sisi harga dibanding dengan pertanian di negara lain.   Di negara-negara barat sistem pertanian sudah sangat efisien dengan produktivitas tinggi sehingga mampu menjual dengan harga murah.   Sedangkan Indonesia masih memiliki ptoduktivitas rendah. Dengan adanya PPN pada produk pertanian maka harga produk pertanian akan bertambah mahal sehingga mengakibatkan daya saing produk tersebut semakin merosot. Ketika daya saing produk menjadi rendah maka yang dihadapi bukan saja pasar internasional, tetapi juga pasar lokal yang diserbu produk impor. Bisa dibayangkan dampak terburuk adalah matinya pertanian lokal. Ketika pertanian dalam negeri sudah tak berdaya akan terjadi ketergantungan terhadap produk pertanian impor.

2.3 Timbulnya Kegagalan Pemerintah
            Jika  penerapan  PPN  tanpa  melakukan  langkah-langkah  mengimbanginya maka pemerintah secara langsung telah gagal untuk melaksanakan perannya dalam pembangunan yaitu peran alokasi, distribusi serta stabilisasi. Dari sisi alokasi, maka pemerintah telah gagal untuk menciptakan alokasi yang tepat untuk sumber-sumber ekonomi. Pemerintah telah menutup peluang pengembangan sektor pertanian dengan menghilangkan insentif bagi petani yang sesungguhnya tidak terlalu besar. Dari sisi welfare maka pemerintah akan tidak mampu melakukan peningkatan kesejahteraan akibat semakin banyaknya masyarakat yang justru merasa terpukul dengan kondisi pertanian yang dikenai PPN. Dari  sisi  distribusi  terlihat  bahwa  pemerintah  telah  gagal  melakukan redsitribusi yang benar dari pendapatan. Pemerintah melakukan kesalahan dalam menyerap pendapatan masyarakat karena pemerintah justru memajak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar pajak melalui penerapan PPN untuk produk pertanian tersebut. Dengan demikian justru unsur ketidakadilan menjadi smakin sangat terasa sehingga pemerataan pendapatan akan semakin timpang. Hal ini akan menyebabkan beban pemerintah kemudian akan semakin berat dalam menangani dampak pengenaan pajak tersebut.
            Dari sisi stabilisasi, terlihat begitu banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan akibat dampak pengenaan pajak tersebut sehingga timbul banyak pengangguran dan masyarakat miskin yang akan mengganggu stabilitas politik maupun stabilitas ekonomi negara.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Pengenaan PPN terhadap produk primer pertanian tentu akan menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap sektor pertanian. Tidak hanya menyentuh aspek ekonominya saja tetapi juga aspek sosial terutama yang menyangkut kehidupan petani. Dampak langsung yang terlihat jika PPN dikenakan pada produk primer pertanian adalah aspek ekonomi. Petani yang bergerak di subsistem budidaya terbilang penerima margin tataniaga terkecil dibandingkan pelaku di subsistem agribisnis hulu dan hilir. Usaha pertanian mereka jauh dari kelayakan ekonomis. Pengenaan PPN justru akan membuat ekonomi biaya tinggi dan harga produk primer pertanian semakin mahal. Alhasil, produk primer pertanian kita sulit bersaing dengan produk-produk pertanian impor.
Penurunan pendapatan petani dapat mengakibatkan usahanya terancam bangkrut. Jika gulung tikar, mereka menjadi pengangguran yang akhirnya membuat mereka semakin miskin. Dengan demikian, dampaknya bagi negara ini adalah meningkatnya jumlah penduduk yang menganggur dan miskin. Semakin banyak orang miskin dan pengangguran, semakin meningkat pula alokasi APBN untuk kemiskinan dan pengangguran. Karena itu target meningkatnya penerimaan negara dari pengenaan PPN pada produk primer pertanian justru akan sia-sia karena beban anggaran dan belanja negara juga meningkat.

3.2 Saran
Dalam penerapan PPN terhadap komoditas pertanian bukanlah hal yang wajar ketika Produsen dan Konsumen dari pelaku Pertanian dikenakan Pajak. Ditjen Pajak perlu melakukan pemeriksaan pajak kepada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi belum melakukan pembayaran pajak ke negara, agar penerimaan negara dari sektor pajak meningkat serta mengurangi defisit anggaran tanpa harus menetapkan dan mengenakan pajak pada sektor pertanian.